Alat Kelengkapan DPRD
Struktur organisasi perangkat DPRD Kabupaten Lanny Jaya yang membantu melaksanakan tugas dan wewenang DPRD
Pimpinan DPRD
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan DPRD
Tugas dan Wewenang
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil pembicaraan
- Mengembangkan politik DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang
- Mewakili DPRD dalam berbagai kegiatan resmi
- Menyampaikan pendapat DPRD atas kebijakan Pemerintah Daerah
Struktur
- Ketua DPRD: Yunus Murib, S.Sos
- Wakil Ketua I: Yustina Kogoya, S.Pd
- Wakil Ketua II: Yanus Enumbi, S.H
Komisi DPRD
Alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen
Komisi A
Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Ruang Lingkup:
- • Pemerintahan Umum
- • Otonomi Daerah
- • Pertahanan dan Keamanan
- • Hukum dan Perundang-undangan
- • Politik dan Kepegawaian
Komisi B
Bidang Keuangan dan Perekonomian
Ruang Lingkup:
- • Keuangan dan Perbankan
- • Perencanaan Pembangunan
- • Perekonomian dan Perindustrian
- • Koperasi dan UKM
- • Perdagangan dan Investasi
Komisi C
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ruang Lingkup:
- • Pendidikan dan Kebudayaan
- • Kesehatan dan Kependudukan
- • Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- • Agama dan Pemberdayaan Perempuan
- • Olahraga dan Pariwisata
Komisi D
Bidang Pembangunan dan Infrastruktur
Ruang Lingkup:
- • Pertanian dan Kehutanan
- • Perhubungan dan Komunikasi
- • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- • Energi dan Sumber Daya Mineral
- • Lingkungan Hidup
Badan Musyawarah (Banmus)
Menetapkan jadwal kegiatan DPRD dan mengkoordinasikan penyusunan program
Tugas dan Fungsi
- Menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk satu tahun sidang
- Mengkoordinasikan penyusunan program kerja DPRD
- Memberikan pendapat terhadap program kerja alat kelengkapan DPRD
- Membahas dan menyetujui jadwal kegiatan DPRD
Keanggotaan
Badan Musyawarah terdiri dari:
- Pimpinan DPRD sebagai ketua merangkap anggota
- Ketua-ketua komisi
- Anggota yang ditetapkan dalam rapat paripurna
- Jumlah keanggotaan ditetapkan dalam rapat paripurna
Badan Anggaran (Banggar)
Membahas dan memberikan pendapat terhadap RAPBD yang diajukan Bupati
Tugas dan Fungsi
- Membahas RAPBD bersama Bupati
- Memberikan pendapat terhadap kebijakan anggaran
- Mengikuti pembahasan pendapatan daerah
- Membahas alokasi belanja daerah
Keanggotaan
Badan Anggaran terdiri dari:
- Pimpinan DPRD sebagai ketua merangkap anggota
- Ketua-ketua komisi
- Anggota dari setiap komisi
- Ditentukan berdasarkan proporsi jumlah anggota
Badan Kehormatan (BK)
Menjaga martabat dan kehormatan DPRD serta anggota DPRD
Tugas dan Fungsi
- Mengadakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran
- Memanggil anggota untuk dimintai keterangan
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada anggota
- Menjaga kode etik DPRD
Keanggotaan
Badan Kehormatan terdiri dari:
- Anggota DPRD yang ditetapkan rapat paripurna
- Berasal dari fraksi-fraksi di DPRD
- Tidak merangkap jabatan di pimpinan dan komisi
- Jumlah minimal 5 orang
Fraksi
Kelompok anggota DPRD berdasarkan partai politik atau gabungan partai
Fraksi PDI Perjuangan
8 Anggota
Fraksi Partai Golkar
5 Anggota
Fraksi Gerindra
4 Anggota
Fraksi Partai Demokrat
3 Anggota
Fraksi NasDem
2 Anggota
Fraksi Gabungan
3 Anggota