+62 821-XXXX-XXXX [email protected]
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIT
Logo DPRD Lanny Jaya

DPRD Kabupaten Lanny Jaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Alat Kelengkapan DPRD

Struktur organisasi perangkat DPRD Kabupaten Lanny Jaya yang membantu melaksanakan tugas dan wewenang DPRD

Pimpinan DPRD

Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan DPRD

Tugas dan Wewenang

  • Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil pembicaraan
  • Mengembangkan politik DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang
  • Mewakili DPRD dalam berbagai kegiatan resmi
  • Menyampaikan pendapat DPRD atas kebijakan Pemerintah Daerah

Struktur

  • Ketua DPRD: Yunus Murib, S.Sos
  • Wakil Ketua I: Yustina Kogoya, S.Pd
  • Wakil Ketua II: Yanus Enumbi, S.H

Komisi DPRD

Alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen

Komisi A

Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

Ruang Lingkup:

  • • Pemerintahan Umum
  • • Otonomi Daerah
  • • Pertahanan dan Keamanan
  • • Hukum dan Perundang-undangan
  • • Politik dan Kepegawaian

Komisi B

Bidang Keuangan dan Perekonomian

Ruang Lingkup:

  • • Keuangan dan Perbankan
  • • Perencanaan Pembangunan
  • • Perekonomian dan Perindustrian
  • • Koperasi dan UKM
  • • Perdagangan dan Investasi

Komisi C

Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ruang Lingkup:

  • • Pendidikan dan Kebudayaan
  • • Kesehatan dan Kependudukan
  • • Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  • • Agama dan Pemberdayaan Perempuan
  • • Olahraga dan Pariwisata

Komisi D

Bidang Pembangunan dan Infrastruktur

Ruang Lingkup:

  • • Pertanian dan Kehutanan
  • • Perhubungan dan Komunikasi
  • • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • • Lingkungan Hidup

Badan Musyawarah (Banmus)

Menetapkan jadwal kegiatan DPRD dan mengkoordinasikan penyusunan program

Tugas dan Fungsi

  • Menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk satu tahun sidang
  • Mengkoordinasikan penyusunan program kerja DPRD
  • Memberikan pendapat terhadap program kerja alat kelengkapan DPRD
  • Membahas dan menyetujui jadwal kegiatan DPRD

Keanggotaan

Badan Musyawarah terdiri dari:

  • Pimpinan DPRD sebagai ketua merangkap anggota
  • Ketua-ketua komisi
  • Anggota yang ditetapkan dalam rapat paripurna
  • Jumlah keanggotaan ditetapkan dalam rapat paripurna

Badan Anggaran (Banggar)

Membahas dan memberikan pendapat terhadap RAPBD yang diajukan Bupati

Tugas dan Fungsi

  • Membahas RAPBD bersama Bupati
  • Memberikan pendapat terhadap kebijakan anggaran
  • Mengikuti pembahasan pendapatan daerah
  • Membahas alokasi belanja daerah

Keanggotaan

Badan Anggaran terdiri dari:

  • Pimpinan DPRD sebagai ketua merangkap anggota
  • Ketua-ketua komisi
  • Anggota dari setiap komisi
  • Ditentukan berdasarkan proporsi jumlah anggota

Badan Kehormatan (BK)

Menjaga martabat dan kehormatan DPRD serta anggota DPRD

Tugas dan Fungsi

  • Mengadakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran
  • Memanggil anggota untuk dimintai keterangan
  • Memberikan rekomendasi sanksi kepada anggota
  • Menjaga kode etik DPRD

Keanggotaan

Badan Kehormatan terdiri dari:

  • Anggota DPRD yang ditetapkan rapat paripurna
  • Berasal dari fraksi-fraksi di DPRD
  • Tidak merangkap jabatan di pimpinan dan komisi
  • Jumlah minimal 5 orang

Fraksi

Kelompok anggota DPRD berdasarkan partai politik atau gabungan partai

Fraksi PDI Perjuangan

8 Anggota

Fraksi Partai Golkar

5 Anggota

Fraksi Gerindra

4 Anggota

Fraksi Partai Demokrat

3 Anggota

Fraksi NasDem

2 Anggota

Fraksi Gabungan

3 Anggota

ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D