+62 821-XXXX-XXXX [email protected]
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIT
Logo DPRD Lanny Jaya

DPRD Kabupaten Lanny Jaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Profil DPRD Kabupaten Lanny Jaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya adalah lembaga legislatif yang mewakili aspirasi politik masyarakat dalam pemerintahan daerah

Sejarah DPRD Kabupaten Lanny Jaya

DPRD Kabupaten Lanny Jaya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Lanny Jaya dari Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2008. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pada awal pembentukannya, DPRD Kabupaten Lanny Jaya terdiri dari 20 anggota yang merupakan hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009. Seiring dengan perkembangan demokrasi dan pertumbuhan penduduk, jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Lanny Jaya mengalami peningkatan menjadi 25 anggota pada periode selanjutnya.

Selama lebih dari satu dekade, DPRD Kabupaten Lanny Jaya telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui produk legislasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan potensi lokal yang ada di Kabupaten Lanny Jaya.

Tugas dan Wewenang

Fungsi Legislasi

Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya.

Fungsi Anggaran

Menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Serta mengadakan penyelidikan, penelitian, dan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Hak Anggota DPRD

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Berbicara, mengajukan pertanyaan, dan memberikan tanggapan
  • Mengajukan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan DPRD
  • Membela diri dari tuduhan
  • Protokoler dan keuangan

Kewajiban Anggota DPRD

  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  • Menjaga etika dan norma
  • Melaksanakan fungsi DPRD
  • Menyerap dan menampung aspirasi masyarakat
  • Mempertanggungjawabkan kepada rakyat
  • Melaporkan harta kekayaan

Informasi DPRD

Jumlah Anggota

25 Orang

Masa Jabatan

2021-2026

Lokasi Kantor

Tiom, Lanny Jaya

Telepon

+62 821-XXXX-XXXX

ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 ASIATOGEL88 JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D JANGKRIK4D